Jendelapembaruan.com, MEDAN, Jumat 19 September 2025 – Terkait dugaan tempat hiburan malam (THM) LION KTV & Club yang menjadi sarang peredaran Narkoba obat-obatan jenis Exstasi dan Minuman keras serta beroperasi lewat jam operasional menuai banyak kritikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut laporan salah seorang warga yang namanya tidak mau disebutkan, di LION KTV & Club jalan kapten Muslim,kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan diduga menyediakan obat-obatan jenis Exstasi.

Katanya, pada tanggal 17/09/2025 sekitar pukul 01.30 wib iya bersama teman-teman memesan salah satu KTV di LION.

“LION KTV & Club” didirikan sebagai lokasi peredaran narkoba jenis Pil extasi (inex)dan juga melampaui jam operasional” katanya.

Lokasi hiburan malam yang dikenal tak patuhi jam operasional dan terkesan kebal hukum , pengelola bisnis dunia hiburan malam itu disebut-sebut menantang , aparat penegak hukum,kepolisian Polrestabes Medan,Polda Sumatera Utara, Dinas Pariwisata Walikota Medan, Pangdam serta Gubernur Sumatera Utara.

Menurut informasi masyarakat sekitar jam 23.00.Wib LION KTV & Club ramai di kunjungi pengunjung, diduga berbagai jenis narkoba yang bebas dijual di LION KTV & Club adalah pil ekstasi dan Happy Five (H5). Untuk ekstasi, diduga dijual seharga Rp350.000 perbutir dan H5 dibanderol Rp 250.000 perbutir.

Meski sudah dijual terang-terangan, belum ada juga penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian setempat Polsek Helvetia baik itu dari Polrestabes Medan, Polda Sumut ,pangdam I/BB, wali kota medan Dan gubernur Sumatra utara karena melewati jam operasional.

Masyarakat meminta kepada Aparat penegak Hukum (APH) bapak wali kota Medan agar segera menindak dan menutup tempat hiburan malam LION KTV & Club ini.

Diharapkan jangan tebang pilih terhadap dugaan peredaran narkoba dan pelanggaran Peraturan Pemerintah yang berlaku khususnya Peraturan Daerah di Kota Medan.

Kalau perlu LION KTV & CKUB harus ditutup dan proses pengelolanya.

PENULIS:ROBIN SILALAHI