Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ratahan | Fokus Line.id — Pemkab Mitra mengadakan rapat dinas pemberhentian 6 kepala Desa secara sepihak tanpa memberi tahu secara lisan maupun surat resmi kepada para kepala Desa tersebut di ruang rapat kantor Bupati Minahasa Tenggara pada selasa 18 februari 2025 di Ratahan.

Meski rapat dinas tersebut sempat di protes oleh salah satu kepala Desa, Tapi keputusan sudah di sampaikan oleh Asisten 1 Pemkab Mitra Pak Yani Rolos dan kadis PMD Helda Mosey yang hadir dalam rapat tersebut,

Salah satu kepala Desa mengatakan bahwa, keputusan pemkab mitra hanya sepihak tanpa pemberitahuan kepada kami, dan kami akan melakukan somasi ke PTUN terkait pemberhentian sepihak ini,

“Sepertinya, Kami di berhentikan sepihak dikarenakan perbedaan dalam kontestasi politik pada waktu lalu, Saya dan rekan rekan kepala desa yang lain memang mendukung salah satu kandidat Calon Gubernur terpilih di Sulut, Oleh sebab itu sampai kami di berhentikan” ungkap kepala desa Frits

Ditambahkan juga oleh kepala desa bahwa ” Materi alasan yang di sampaikan oleh Pemkab Mitra tidak mendasar soal laporan P2HP dana desa tahun 2024 yang di periksa oleh inpektorat, Kuat dugaan pemeriksaan tersebut di paksakan dan mendadak di lakukan oleh inspektorat karena tidak ada pendampingan dari pihak kecamatan, dan perlu saya sampaikan bahwa, Dalam penggunaan Dana Desa tidak ada indikasi penyimpangan Anggaran” Tegas Frits P.

Awak media mencoba klarifikasi ke pihak Pemkab Mitra melalui Asisten 1 Pak Yani Rolos di nomor handphone 08529882xxxx tapi tidak aktif sampai berita ini di publikasikan.

(Tim red)